Selasa, 24 September 2019, terjadi unjuk rasa yang dilakukan
oleh ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, buruh tani, dan berbagai
oknum-oknum lain. Salah satu hal yang memicu adanya unjuk rasa ini adalah meminta RUU PKS segera disahkan dan ada juga yang meminta RUU PKS tidak disahkan karena berisi poin-poin yang dinilai tidak masuk akal. Ribuan
mahasiswa ini terlihat memenuhi jalan di depan gedung DPR selasa kemarin, menuntut
dewan pimpinan menemui mereka. Namun, kericuhan mulai terjadi saat polisi
menyemprotkan water cannon dan menembakkan gas air mata, yang
berakhir bentrok massa dengan polisi,
yang berlangsung hingga selasa malam.
Inilah Poin-Poin dalam RUU PKS yang Jadi sorotan
Desakan untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS terus terjadi. Beberapa pihak turun ke jalan untuk meminta DPR segera mengesahkan RUU PKS.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan mengatakan pengesahan RUU PKS harus menunggu Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) selesai dibahas. Pihaknya akan menyesuaikan RUU PKS yang menginduk dengan RUU KUHP terkait pasal-pasal mengenai pencabulan, pemerkosaan, dan perzinahan. Tiga pasal itu adalah pasal induk terkait pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual. Sementara, enam pasal lainnya yang tak terkait KUHP hanyalah pelengkap dari tiga pasal induk. Enam poin pasal itu di antaranya pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual.
Tiga pasal induk :
Definisi pencabulan tidak mengenal jenis kelamin, bisa dilakukan beda jenis kelamin, atau sejenis. Yaitu:
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan penjara.
2. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
3. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun
Hukuman pelaku pencabulan akan dinaikkan menjadi 9 tahun penjara, apabila:
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya;
2. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak; atau
3. Setiap orang yang dengan bujuk rayu atau tipu daya menyebabkan seorang Anak melakukan atau membiarkan dilakukan terhadap dirinya perbuatan cabul dengan orang lain
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya;
2. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak; atau
3. Setiap orang yang dengan bujuk rayu atau tipu daya menyebabkan seorang Anak melakukan atau membiarkan dilakukan terhadap dirinya perbuatan cabul dengan orang lain
1. Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga Anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Anak kandung, Anak tiri, Anak angkat, atau Anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
4. Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.
5. Jika Tindak Pidana di atas dilakukan sebagai pekerjaan, kebiasaan, atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).
.
![]() |
Demo soal RUU PKS (dok.detikcom)
|
Dalam RUU PKS, tidak dikenal istilah pencabulan. Kekerasan seksual memilki 9 jenis, yaitu:
1. Pelecehan seksual;
2. Eksploitasi seksual;
3. Pemaksaan kontrasepsi;
4. Pemaksaan aborsi;
5. Perkosaan;
6. Pemaksaan perkawinan;
7. Pemaksaan pelacuran;
8. Perbudakan seksual; dan/atau
9. Penyiksaan seksual.
Pelecehan Seksual
Setiap orang yang melakukan tindakan fisik atau nonfisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang, yang terkait hasrat seksual, yang mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.
Yang dimaksud dengan 'tindakan fisik' antara lain sentuhan, colekan, serangan, atau cara-cara lain yang mengenai alat kelamin atau anggota tubuh yang berhubungan dengan seksual dan seksualitas seseorang, termasuk dada, payudara, pantat, dan rambut.
Adapun yang dimaksud dengan tindakan nonfisik meliputi hal berikut ini, namun tidak terbatas pada:
a. Siulan, kedipan mata;
b. Gerakan atau isyarat atau bahasa tubuh yang memperlihatkan atau menyentuh atau mempermainkan alat kelamin;
c. Ucapan atau komentar yang bernuansa sensual atau ajakan atau yang mengarah pada ajakan melakukan hubungan seksual;
d. Mempertunjukkan materi-materi pornografi; dan
e. Memfoto secara diam-diam dan atau mengintip seseorang.
Lalu bagaimana orang yang melakukan pelecehan seksual nonfisik, seperti siulan atau kedipan mata? Mereka dapat dipidana dengan derajat hukuman tergantung ringan/beratnya perbuatan, yaitu:
1. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik yang mengakibatkan seseorang merasa terhina, direndahkan atau dipermalukan dipidana rehabilitasi khusus paling lama 1 bulan.
2. Apabila orang tersebut adalah orang tua/keluarga, penanggungjawab lembaga pendidikan, atasan, tokoh agama, maka hukumannya berupa rehabilitasi 1 bulan ditambah pidana kerja sosial.
Berikut hukuman pelecehan seksual lainnya:
1. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik seseorang yang mengakibatkan seseorang itu merasa terhina. direndahkan atau dipermalukan, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
2. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik kepada anak, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
3. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik kepada orang dengan disabilitas, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
4. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik kepada anak dengan disabilitas, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
1. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik yang mengakibatkan seseorang merasa terhina, direndahkan atau dipermalukan dipidana rehabilitasi khusus paling lama 1 bulan.
2. Apabila orang tersebut adalah orang tua/keluarga, penanggungjawab lembaga pendidikan, atasan, tokoh agama, maka hukumannya berupa rehabilitasi 1 bulan ditambah pidana kerja sosial.
Berikut hukuman pelecehan seksual lainnya:
1. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik seseorang yang mengakibatkan seseorang itu merasa terhina. direndahkan atau dipermalukan, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
2. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik kepada anak, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
3. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik kepada orang dengan disabilitas, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
4. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik kepada anak dengan disabilitas, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4728817/ruu-kuhp-vs-ruu-pks-pencabulan-vs-pelecehan-seksual/
Pemerkosaan
Definisi pemerkosaan dalam RUU PKS:
Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual.
Ancaman Hukuman ke Pemerkosa
Dalam RUU KUHP tidak dikenal ancaman hukuman minimal. Ancaman maksimalnya yaitu:
1. Maksimal dihukum 12 tahun penjara.
2. Korban perkosaan di bawah 18 tahun, pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara.
3. Korban anak dipaksa seks ramai-ramai, pelaku dihukum maksimal 15 tahun penjara.
4. Korban mengalami luka berat, pelaku dihukum maksimal 15 tahun penjara.
5. Korban meninggal dunia, pelaku dihukum 20 tahun penjara.
6. Korban adalah anak kandung, anak tiri, anak di bawah perwaliannya, pelaku dihukum maksimal 20 tahun penjara.
Dalam RUU PKS:
1. Pemerkosa minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
2. Pemerkosa anak, minimal dihukum 5 tahun penjara dan maksimal 13 tahun penjara.
3. Pemerkosa orang disabilitas, minimal dihukum 6 tahun penjara dan maksimal 14 tahun penjara.
4. Pemerkosa anak disabilitas, minimal dihukum 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
5. Pemerkosa orang tak sadar/tak berdaya/hamil, minimal dihukum 8 tahun penjara dan maksimal 16 tahun penjara.
6. Pemerkosa yang korbannya mengalami goncangan jiwa, minimal dihukum 9 tahun penjara dan maksimal 17 tahun penjara.
7. Pemerkosa yang korbannya mengalami luka besar dan gangguan kesehatan berkepanjangan, dihukum minimal 10 tahun penjara dan maksimal 18 tahun penjara.
8. Pemerkosa yang korbannya meninggal dunia, minimal dihukum 11 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
9. Pemerkosaan yang dilakukan beramai-ramai, minimal dihukum 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
10. Pemerkosaan yang dilakukan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan atau pejabat, minimal 12 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
11. Pemerkosaan yang dilakukan oleh orang tua/keluarga, pelaku minimal dihukum 15 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
12. Orang yang melakukan percobaan pemerkosaan, minimal dihukum 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara
Sejumlah Hal ini Jadi Alasan RUU PKS Harus Segera Disahkan :
DPR RI diminta segera memberi kepastian kapan rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) disahkan. Pasalnya, RUU ini sudah dibahas cukup lama, terhitung sejak tahun 2017. Desakan muncul dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, aktivis perempuan, Komnas Perempuan, hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Yohana Yambise. UU PKS dianggap krusial untuk disahkan karena memuat hal-hal yang tidak diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP).
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Sri Nurherwati mengatakan, RUU PKS menjadi darurat bukan karena sekadar angka kasus yang tercatat saja. Melainkan karena layanan terhadap korban kekerasan seksual yang tidak memadai. “Dari sekian ratus kasus kekerasan seksual, yang dilaporkan hanya 10 persen, yang masuk ke persidangan jadi 5 persen, yang divonis dengan hukuman, mungkin sekitar 2-3 persen,” ujar Nurherwati. Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Andi Komara menyebutkan, RUU PKS mengatur jenis kekerasan seksual seperti perbudakan seksual, eksploitasi seksual, serta pemaksaan perkawinan.
Mengatur 9 jenis kekerasan seksual
Draf RUU PKS menyebutkan ada sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual. Kesembilan jenis tindak pidana tersebut yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawainan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
kekerasaan seksual meliputi peristiwa kekerasan seksual dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik dan situasi khusus lainnya. Menurut Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan Masruchah, definisi tindak pidana kekerasan seksual tidak lagi sebatas kekerasan fisik atau penetrasi alat kelamin. Contohnya, tindak pidana perkosaan dalam perkawinan. Meski telah dikategorikan sebagai tindak pidana, namun perkosaan dalam perkawinan tidak diatur dalam RUU KUHP maupun KUHP yang kini masih berlaku. Meski telah dikategorikan sebagai tindak pidana, namun perkosaan dalam perkawinan tidak diatur dalam RUU KUHP maupun KUHP yang kini masih berlaku.
Pengaduan kasus kekerasan seksual meningkat Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2019 yang dirilis Komnas Perempuan menunjukkan adanya peningkatan pengaduan kasus kekerasan. Pada tahun 2018, Komnas Perempuan mencatat peningkatan pengaduan sebesar 14 persen dari tahun sebelumnya. Peningkatan ini memang mengindikasikan semakin membaiknya kesadaran masyarakat untuk mengungkap kasus kekerasan seksual.
Dengan demikian, dibutuhkan pula legislasi yang mampu mencegah angka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan semakin tinggi. Sebab, saat ini masih banyak perempuan korban pelecehan seksual yang justru dikriminalisasi karena tidak ada payung hukum untuk melindungi perempuan. Regulasi ini akan menjadi pelindung bagi korban pelecehan yang selama ini takut melapor. Masruchah menilai, RUU PKS dapat menjadi langkah awal dalam meruntuhkan relasi kuasa dan budaya patriarki.
Dalam poin terkait pemidanaan, Komnas Perempuan mengusulkan pemidanaan secara bertingkat, dan memasukkan jenis hukuman seperti rehabilitasi khusus untuk anak di atas 14 tahun agar tidak mengulangi perbuatannya. Berikutnya, Komnas Perempuan juga mengusulkan poin soal restitusi atau ganti rugi. "Secara prinsip restitusi ini diatur bagaimana memudahkan akses pemulihan korban di dalam pascaproses penegakan hukumnya," kata Nurherwati. Dua poin terakhir yang diusulkan Komnas Perempuan adalah pemulihan bagi korban dan keluarganya serta pemantauan.
Hal ini Jadi Alasan RUU PKS tidak Disahkan :
Salah satu alasan RUU PKS tidak disahkan DPR karena memiliki definisi operasional mirip dengan yang diatur RUU KUHP. Adapun untuk RUU KUHP, tinggal satu kali sidang paripurna untuk disahkan jadi UU.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan saat ini pembahasan RUU P-KS menemui jalan buntu. Salah satunya soal definisi judul. "Karena judul akan mempengaruhi substansi UU itu sendiri. Kami sebetulnya menginginkan seharusnya segera dibahas kembali. Saya sudah sampaikan ke pimpinan komisi untuk diagendakan pembahasan dan disampaikan terbuka pandangan fraksi, jangan sampai ada pasal-pasal yang bisa menimbulkan kontroversi tetapi upaya untuk menghilangkan adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak akibat dari kekerasan seksual," kata Ace.
DPR memutuskan akan melanjutkan RUU KUHP ke pembicaraan tingkat II. Salah satu alasan tidak mengesahkan RUU PKS karena bergesekan pasal-pasalnya dengan RUU KUHP. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan saat ini pembahasan RUU PKS menemui jalan buntu.
Oleh karena itu, saya berpihak pada RUU PKS
karena menyadari isinya penting karena berpihak kepada korban dan bertujuan
untuk melakukan perubahan sosial ke arah yang lebih baik. RUU PKS seperti
harapan baru bagi Indonesia, meski saya tahu implementasinya pasti akan tetap
sulit meskipun RUU PKS telah disahkan di kemudian hari. Pencabulan dan
perkosaan yang jelas sudah tertulis sejak lama di Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) saja masih sering diabaikan. Namun, itu tidak masalah. Selama
advokasinya baik, saya percaya RUU PKS akan berakhir membawa kebaikan pula.




Mntap
BalasHapus