Kamis, 10 Oktober 2019

Fashion Ala anak Zaman Now


Mind Mapping




Kerangka Karangan

Tema/topik         : Pengaruh Budaya
Judul                    : Fashion Ala anak Zaman Now

Pembukaan :
Konsep :
                Gaya berpakaian anak zaman sekarang yang suka mengikuti gaya kebarat-baratan.

Studi Kasus :
Pakaian budaya barat yang minim dan senonoh mengakibatkan kriminalitas seksual meningkat.  Seperti meningkatnya kasus pelecehan seksual, pencabulan, hingga pemerkosaan di Indonesia.

Isi:
Dampak:
Perkembangan fashion tersebut membawa pengaruh positif dan negatif bagi para remaja.

Data/fakta:
          Bicara soal fashion memang tidak akan pernah ada habisnya, dari tahun 1920-sekarang pastinya selalu ada trend fashion terbaru yang muncul. Pakaian budaya barat yang minim dan senonoh mengakibatkan kriminalitas seksual meningkat.   Pada tahun 2016 tercatat terdapat sekitar 1.657 kasus pemerkosaan, 1.064 kasus pencabulan, 268 kasus pelecehan seksual, 130 kasus kekerasan seksual lain, 49 kasus melarikan anak perempuan, dan 6 kasus percobaan pemerkosaan.

Argumentasi    :
Seiring dengan masuknya era globalisasi saat ini, budaya-budaya asing turut mengiringi masuk ke Indonesia. Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Tetapi  sangat disayangkan, kebudayaan Barat sudah mendominanisasi segala aspek, terutama di bidang Fashion. fashion memang tidak akan pernah ada habisnya, setiap tahun pastinya selalu ada trend fashion terbaru yang muncul. Perkembangan fashion tersebut membawa pengaruh positif dan negatif bagi para remaja.selain itu, perkembangan fashion juga mengakibatkan tingkat kriminalitas seksual meningkat karena pakaian budaya barat yang minim dan tidak senonoh.

Penutup :
Solusi                 :
mendidik dan memberikan pendidikan moral tentang cara berpakaian yang baik dan sopan.  Menanamkan rasa percaya diri sejak dini.  Menyaring setiap kebudayaan yang masuk kedalam negara Indonesia.  Peran Orangtua yang memberikan saran kepada anaknya dalam memilih baju yang ia kenakan.   Melaksanakan ajaran ajaran agama dengan sebaik baiknya.  Serta memilih lingkungan yang baik.

Pesan/saran     :
         Orang tua harus memantau pergaulan, teman-teman, dan gaya hidup anaknya. Dan untuk para remaja harus berhati-hati dalam menerima budaya dari luar dan harus bisa memfilter budaya dari luar secara baik dan tepat.



Fashion Ala anak Zaman Now
      Peradaban manusia telah mengalami kemajuan sampai sekarang. Termasuk perkembangan tekhnologi informasi yang telah membawa banyak perubahan dari zaman ke zaman. Selama kemajuan itu, berkembang juga globalisasi. Globalisasi berdampak juga pada banyak hal salah satunya adalah dunia fashion. Fashion adalah istilah umum untuk gaya populer atau trend khususnya di pakaian, sepatu, aksesoris, maupun make up.

           Dengan adanya perkembangan fashion tersebut, setiap manusia terutama kaum hawa berusaha untuk tidak ketinggalan. Kecendrungan akan suatu gaya berbusana tertentu “Trand Mode” sudah menjadi bagian dari masyarakat. Apalagi para remaja yang berada di kota Metropolitan. Mereka cenderung bergaya dengan mengikuti mode zaman kini. Tentu saja, mode yang mereka tiru adalah mode dari orang barat. Jika mereka dapat memfilter dengan baik dan tepat, maka pengaruhnya akan positif juga. Sebaliknya, jika mereka tidak pintar memfilter mode dari orang barat tersebut , maka akan berpengaruh negatif bagi diri mereka sendiri.

            Perkembangan trand mode berpakaian di Indonesia terjadi dengan sangat pesat karena adanya globalisasi dan perkembangan tekhnologi yang semakin meningkat.  Tidak hanya itu, faktor lain yang menyebabkan remaja lebih memilih mengikuti gaya hidup masa kini, adalah seperti kurangnya pengawasan orang tua, pergaulan bebas, serta kurangnya iman dan taqwa. Hal ini tentu saja berdampak kepada lunturnya nilai-nilai budaya Indonesia, hilangnya norma kesopanan, dan memungkinkan terjadinya pelecehan seksual.

           Berpakaian dengan model budaya barat saat ini juga sangat mempengaruhi tingkat kriminalitas di Indonesia yang selalu meningkat dari tahun ke tahun. Karena pakaian budaya barat yang minim dan senonoh mengakibatkan kriminalitas seksual meningkat, seperti meningkatnya kasus pelecehan seksual, pencabulan, hingga pemerkosaan di Indonesia. Pada tahun 2016 tercatat terdapat sekitar 1.657 kasus pemerkosaan, 1.064 kasus pencabulan, 268 kasus pelecehan seksual, 130 kasus kekerasan seksual lain, 49 kasus melarikan anak perempuan, dan 6 kasus percobaan pemerkosaan. Dan korbannya kebanyakan adalah remaja.
(Sumber: - https://www.komnasperempuan.go.id/siaran-pers-komnas-perempuan-catatan-tahunan-
catahu-2016-7-maret-2016/)

         Bicara soal fashion memang tidak akan pernah ada habisnya, setiap tahun pastinya selalu ada trend fashion terbaru yang muncul. Pada tahun 1920-1930an orang pribumi menggunakan kebaya lengkap dengan kain dan selendang yang diselempang. Intinya, pada masa ini identik dengan kain-kain tradisional yang dijadikan pakaian sehari-hari oleh masyarakat Indonesia pada masa itu. Tahun 1950an, gaya "new look" telah meresap ke mana-mana termasuk di Indonesia. Desainnya yang kebanyakan bergaris A-Line, membuat tampilan menjadi lebih edgy. Tahun 1960an, trend fashion yang berkembang adalah dress imut yang biasanya memiliki potongan di atas lutut. Selain itu, permainan motif juga lebih berani, seperti di leggings macan tutul, kotak-kotak, dan lain sebagainya. Tahun 1970an, fashion hippies and retro menjadi tren, mulai dari rambut warna-warni dan mohawk. Di Indonesia, mode yang berkembang mulai beragam. Mulai dari dress selutut, kemeja bermotif, scarf, dan lainnya. Tahun 1980an, fashion di Indonesia mulai beragam. Mulai dari dress, kemeja, bahkan baju yang lumayan sexy. Tahun 1990an, denim dan kemeja kotak-kotak menjadi salah satu ikon-nya. Tahun 2000an, yaitu denim dan kemeja. Ditambah dengan gaya emo dan gothic yang serba hitam. Tahun 2010an, Berbagai tren berkembang pada saat ini. Tahun 2019, Banyak orang sudah mulai mengeksplorasi berbagai tren dan gaya. Pada awal tahun ini, masih terpengaruh tahun 1900an yaitu denim dan kemeja. Ditambah dengan gaya emo dan gothic yang serba hitam.

Perkembangan fashion tersebut membawa pengaruh positif dan negatif bagi para remaja. Pengaruh positifnya antara lain,  “Jati diri,” remaja yang mampu menilai fashion dari segi positif akan menilai bahwa fashion adalah kepribadiannya sendiri dan tidak harus mengikuti trend yang sedang berkembang saat ini. Serta bisa menjadi diri sendiri apa adanya. “Mampu Berhemat,” remaja yang bisa berpikir positif tidak perlu membeli produk-produk fashion yang branded dan terkesan mahal karena mereka mampu menciptakan gaya mereka sendiri dan menjadi sosok yang unik. Mereka hanya butuh suatu kreativitas mereka sendiri hingga akhirnya fashion mereka menjadi indah dan bagus seperti yang paling penting; unik atau berkarakter. “Be Confident,” remaja yang berpikir positif akan mengubah sesuatu yang sederhana dengan berbagai kreativitas hingga akhirnya menjai trend baru. Hal ini yang akan membuat mereka menjadi lebih nyaman dalam memakai busana mereka hingga akhirnya bisa menjadi lebih percaya diri.


Pengaruh negatifnya antara lain, “Jati diri,” remaja yang mengikuti perkembangan fashion saat ini, mengindikasikan bahwa mereka hanya demi mengejar popularitas dan eksistensi di masyarakat bahwa mereka adalah sekumpulan pemuda yang trendy. “Pemborosan,” Tak jarang para remaja tersebut menghamburkan uangnya demi mengejar fashion yang sedang berkembang; mulai dari baju, tas, celana, jacket, blazer, dan sebagainya yang ber-merk dan sangat mahal. Padahal jika bisa dikoreksi lagi, hal itu justru hanya akan membuat mereka menjadi lebih konsumtif dan boros, ingat dengan istilah hedonis atau konsumerisme. “Tekanan,” Remaja yang tidak mengikuti fashion bisa saja dijauhi hingga tidak memunyai teman dan rendah diri dan depresi. Sehingga mereka yang tidak mengikuti perkembangan fashion, mereka akan terkena cap “Jadul, kudet, dan lainnya”. Akibatnya bullying pun terjadi.

Seiring dengan masuknya era globalisasi saat ini, dan budaya-budaya asing yang turut mengiringi masuk ke Indonesia sangat membawa pengaruh besar dalam masyarakat. Kebudayaan Barat sudah mendominanisasi segala aspek. Segala hal selalu mengacu kepada Barat. Peradaban Barat telah menguasai dunia. Banyak perubahan-perubahan peradaban yang terjadi di penjuru dunia ini. Masuknya budaya Barat ke Indonesia disebabkan salah satunya karena adanya krisis globalisasi yang meracuni Indonesia . Jika pengaruh itu dibiarkan, apa jadinya Moral generasi bangsa kita, timbul tindakan anarkis antara golongan muda, terjadi perubahan kebudayaan, pembauran kebudayaan, modernisasi, keguncangan budaya, melemahnya nilai-nilai budaya bangsa. Dampak tersebut membawa pengaruh besar bagi Indonesia, baik dari segi postif, maupun negatif. Indonesia, masih terlalu lemah dalam menyaring budaya yang baik di ambil dengan yang tidak, "maka kita semua sebagai warga Indonesia wajib membanggakan apa saja yang sudah menjadi budaya kita sendiri", jangan sampai melupakan budaya lama dengan sudah menemukan budaya baru.

 Dari banyaknya kejadian atau kasus-kasus tersebut solusi yang mungkin dapat dilakukan untuk meminimalisir  masalah ini, yaitu dengan cara mendidik dan memberikan pendidikan moral tentang cara berpakaian yang baik dan sopan.  Menanamkan rasa percaya diri sejak dini.  Menyaring setiap kebudayaan yang masuk kedalam negara Indonesia.  Peran Orangtua yang memberikan saran kepada anaknya dalam memilih baju yang ia kenakan.   Melaksanakan ajaran ajaran agama dengan sebaik baiknya.  Serta memilih lingkungan yang baik.

            Maka dari itu, dizaman yang serba modern ini orang tua yang mempunyai anak remaja harus memantau pergaulan, teman-teman, dan gaya hidup yang mereka terapkan. Dan untuk para remaja harus berhati-hati dalam menerima budaya dari luar dan harus bisa memfilter budaya dari luar secara baik dan tepat. Hati-hatilah dalam berteman, bukan berarti memilih-milih teman, silahkan berteman dengan siapa saja, namun berpikirlah dua kali untuk mengikuti kebiasaan mereka. Kita juga sebagai penerus bangsa harus lebih sering lagi untuk memberdayakan dan mempertahankan budaya-budaya kita yang dapat membangun indonesia menjadi lebih baik.

Rabu, 02 Oktober 2019

RUU PKS : PENCABULAN VS PELECEHAN SEKSUAL


    Selasa, 24 September 2019, terjadi unjuk rasa yang dilakukan oleh ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, buruh tani, dan berbagai oknum-oknum lain. Salah satu hal yang memicu adanya unjuk rasa ini adalah  meminta RUU PKS segera disahkan dan ada juga yang meminta RUU PKS tidak disahkan karena berisi poin-poin yang dinilai tidak masuk akal. Ribuan mahasiswa ini terlihat memenuhi jalan di depan gedung DPR selasa kemarin, menuntut dewan pimpinan menemui mereka. Namun, kericuhan mulai terjadi saat polisi menyemprotkan water cannon dan menembakkan gas air mata, yang berakhir  bentrok massa dengan polisi, yang berlangsung hingga selasa malam. 

Inilah Poin-Poin dalam RUU PKS yang Jadi sorotan 




Desakan untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS terus terjadi. Beberapa pihak turun ke jalan untuk meminta DPR segera mengesahkan RUU PKS.



   Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan mengatakan pengesahan RUU PKS harus menunggu Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) selesai dibahas. Pihaknya akan menyesuaikan RUU PKS yang menginduk dengan RUU KUHP terkait pasal-pasal mengenai pencabulan, pemerkosaan, dan perzinahan. Tiga pasal itu adalah pasal induk terkait pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual. Sementara, enam pasal lainnya yang tak terkait KUHP hanyalah pelengkap dari tiga pasal induk. Enam poin pasal itu di antaranya pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual.



        Tiga pasal induk :

Pencabulan

    Definisi pencabulan tidak mengenal jenis kelamin, bisa dilakukan beda jenis kelamin, atau sejenis. Yaitu:

1. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan penjara.

2. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

3. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun

    Hukuman pelaku pencabulan akan dinaikkan menjadi 9 tahun penjara, apabila:

1. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya;

2. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak; atau

3. Setiap orang yang dengan bujuk rayu atau tipu daya menyebabkan seorang Anak melakukan atau membiarkan dilakukan terhadap dirinya perbuatan cabul dengan orang lain

   Tidak hanya pelaku pencabulan, orang yang memudahkan percabulan atau persetubuhan juga diancam hukuman pidana. Yaitu:

1. Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga Anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Anak kandung, Anak tiri, Anak angkat, atau Anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

4. Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

5. Jika Tindak Pidana di atas dilakukan sebagai pekerjaan, kebiasaan, atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).
.
Demo soal RUU PKS (dok.detikcom)


     Dalam RUU PKS, tidak dikenal istilah pencabulan. Kekerasan seksual memilki 9 jenis, yaitu:


1. Pelecehan seksual;
2. Eksploitasi seksual;
3. Pemaksaan kontrasepsi;
4. Pemaksaan aborsi;
5. Perkosaan;
6. Pemaksaan perkawinan;
7. Pemaksaan pelacuran;
8. Perbudakan seksual; dan/atau
9. Penyiksaan seksual.

Pelecehan Seksual


     Setiap orang yang melakukan tindakan fisik atau nonfisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang, yang terkait hasrat seksual, yang mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.
Yang dimaksud dengan 'tindakan fisik' antara lain sentuhan, colekan, serangan, atau cara-cara lain yang mengenai alat kelamin atau anggota tubuh yang berhubungan dengan seksual dan seksualitas seseorang, termasuk dada, payudara, pantat, dan rambut.

    Adapun yang dimaksud dengan tindakan nonfisik meliputi hal berikut ini, namun tidak terbatas pada:
a. Siulan, kedipan mata;
b. Gerakan atau isyarat atau bahasa tubuh yang memperlihatkan atau menyentuh atau mempermainkan alat kelamin;
c. Ucapan atau komentar yang bernuansa sensual atau ajakan atau yang mengarah pada ajakan melakukan hubungan seksual;
d. Mempertunjukkan materi-materi pornografi; dan
e. Memfoto secara diam-diam dan atau mengintip seseorang.


 Lalu bagaimana orang yang melakukan pelecehan seksual nonfisik, seperti siulan atau kedipan mata? Mereka dapat dipidana dengan derajat hukuman tergantung ringan/beratnya perbuatan, yaitu:

1. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik yang mengakibatkan seseorang merasa terhina, direndahkan atau dipermalukan dipidana rehabilitasi khusus paling lama 1 bulan.

2. Apabila orang tersebut adalah orang tua/keluarga, penanggungjawab lembaga pendidikan, atasan, tokoh agama, maka hukumannya berupa rehabilitasi 1 bulan ditambah pidana kerja sosial.

Berikut hukuman pelecehan seksual lainnya:

1. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik seseorang yang mengakibatkan seseorang itu merasa terhina. direndahkan atau dipermalukan, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.

2. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik kepada anak, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.

3. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik kepada orang dengan disabilitas, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.

4. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik kepada anak dengan disabilitas, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.



Pemerkosaan

Definisi pemerkosaan dalam RUU PKS:


   Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual.


Ancaman Hukuman ke Pemerkosa


Dalam RUU KUHP tidak dikenal ancaman hukuman minimal. Ancaman maksimalnya yaitu:

1. Maksimal dihukum 12 tahun penjara.

2. Korban perkosaan di bawah 18 tahun, pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara.
3. Korban anak dipaksa seks ramai-ramai, pelaku dihukum maksimal 15 tahun penjara.
4. Korban mengalami luka berat, pelaku dihukum maksimal 15 tahun penjara.
5. Korban meninggal dunia, pelaku dihukum 20 tahun penjara.
6. Korban adalah anak kandung, anak tiri, anak di bawah perwaliannya, pelaku dihukum maksimal 20 tahun penjara.

Dalam RUU PKS: 


1. Pemerkosa minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.


2. Pemerkosa anak, minimal dihukum 5 tahun penjara dan maksimal 13 tahun penjara.


3. Pemerkosa orang disabilitas, minimal dihukum 6 tahun penjara dan maksimal 14 tahun penjara.

4. Pemerkosa anak disabilitas, minimal dihukum 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

5. Pemerkosa orang tak sadar/tak berdaya/hamil, minimal dihukum 8 tahun penjara dan maksimal 16 tahun penjara.

6. Pemerkosa yang korbannya mengalami goncangan jiwa, minimal dihukum 9 tahun penjara dan maksimal 17 tahun penjara.

7. Pemerkosa yang korbannya mengalami luka besar dan gangguan kesehatan berkepanjangan, dihukum minimal 10 tahun penjara dan maksimal 18 tahun penjara.

8. Pemerkosa yang korbannya meninggal dunia, minimal dihukum 11 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

9. Pemerkosaan yang dilakukan beramai-ramai, minimal dihukum 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

10. Pemerkosaan yang dilakukan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan atau pejabat, minimal 12 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

11. Pemerkosaan yang dilakukan oleh orang tua/keluarga, pelaku minimal dihukum 15 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

12. Orang yang melakukan percobaan pemerkosaan, minimal dihukum 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara


    Sejumlah Hal ini Jadi Alasan RUU PKS Harus Segera Disahkan :


    DPR RI diminta segera memberi kepastian kapan rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) disahkan. Pasalnya, RUU ini sudah dibahas cukup lama, terhitung sejak tahun 2017. Desakan muncul dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, aktivis perempuan, Komnas Perempuan, hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Yohana Yambise. UU PKS dianggap krusial untuk disahkan karena memuat hal-hal yang tidak diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP).

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Sri Nurherwati mengatakan, RUU PKS menjadi darurat bukan karena sekadar angka kasus yang tercatat saja. Melainkan karena layanan terhadap korban kekerasan seksual yang tidak memadai. “Dari sekian ratus kasus kekerasan seksual, yang dilaporkan hanya 10 persen, yang masuk ke persidangan jadi 5 persen, yang divonis dengan hukuman, mungkin sekitar 2-3 persen,” ujar Nurherwati. Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Andi Komara menyebutkan, RUU PKS mengatur jenis kekerasan seksual seperti perbudakan seksual, eksploitasi seksual, serta pemaksaan perkawinan.

Mengatur 9 jenis kekerasan seksual 

   Draf RUU PKS menyebutkan ada sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual. Kesembilan jenis tindak pidana tersebut yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawainan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

  kekerasaan seksual meliputi peristiwa kekerasan seksual dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik dan situasi khusus lainnya. Menurut Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan Masruchah, definisi tindak pidana kekerasan seksual tidak lagi sebatas kekerasan fisik atau penetrasi alat kelamin. Contohnya, tindak pidana perkosaan dalam perkawinan. Meski telah dikategorikan sebagai tindak pidana, namun perkosaan dalam perkawinan tidak diatur dalam RUU KUHP maupun KUHP yang kini masih berlaku. Meski telah dikategorikan sebagai tindak pidana, namun perkosaan dalam perkawinan tidak diatur dalam RUU KUHP maupun KUHP yang kini masih berlaku.


    Pengaduan kasus kekerasan seksual meningkat Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2019 yang dirilis Komnas Perempuan menunjukkan adanya peningkatan pengaduan kasus kekerasan. Pada tahun 2018, Komnas Perempuan mencatat peningkatan pengaduan sebesar 14 persen dari tahun sebelumnya. Peningkatan ini memang mengindikasikan semakin membaiknya kesadaran masyarakat untuk mengungkap kasus kekerasan seksual.
   
   Dengan demikian, dibutuhkan pula legislasi yang mampu mencegah angka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan semakin tinggi. Sebab, saat ini masih banyak perempuan korban pelecehan seksual yang justru dikriminalisasi karena tidak ada payung hukum untuk melindungi perempuan. Regulasi ini akan menjadi pelindung bagi korban pelecehan yang selama ini takut melapor. Masruchah menilai, RUU PKS dapat menjadi langkah awal dalam meruntuhkan relasi kuasa dan budaya patriarki.

Poin selanjutnya terkait pemidanaan, di mana terdapat sembilan bentuk kekerasan seksual.

    Dalam poin terkait pemidanaan, Komnas Perempuan mengusulkan pemidanaan secara bertingkat, dan memasukkan jenis hukuman seperti rehabilitasi khusus untuk anak di atas 14 tahun agar tidak mengulangi perbuatannya. Berikutnya, Komnas Perempuan juga mengusulkan poin soal restitusi atau ganti rugi. "Secara prinsip restitusi ini diatur bagaimana memudahkan akses pemulihan korban di dalam pascaproses penegakan hukumnya," kata Nurherwati. Dua poin terakhir yang diusulkan Komnas Perempuan adalah pemulihan bagi korban dan keluarganya serta pemantauan.


     Hal ini Jadi Alasan RUU PKS tidak Disahkan :




  Salah satu alasan RUU PKS tidak disahkan DPR karena memiliki definisi operasional mirip dengan yang diatur RUU KUHP. Adapun untuk RUU KUHP, tinggal satu kali sidang paripurna untuk disahkan jadi UU.





   Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan saat ini pembahasan RUU P-KS menemui jalan buntu. Salah satunya soal definisi judul. "Karena judul akan mempengaruhi substansi UU itu sendiri. Kami sebetulnya menginginkan seharusnya segera dibahas kembali. Saya sudah sampaikan ke pimpinan komisi untuk diagendakan pembahasan dan disampaikan terbuka pandangan fraksi, jangan sampai ada pasal-pasal yang bisa menimbulkan kontroversi tetapi upaya untuk menghilangkan adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak akibat dari kekerasan seksual," kata Ace. 

 DPR memutuskan akan melanjutkan RUU KUHP ke pembicaraan tingkat II. Salah satu alasan tidak mengesahkan RUU PKS karena bergesekan pasal-pasalnya dengan RUU KUHP. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan saat ini pembahasan RUU PKS menemui jalan buntu.



    
   Oleh karena itu, saya berpihak pada RUU PKS karena menyadari isinya penting karena berpihak kepada korban dan bertujuan untuk melakukan perubahan sosial ke arah yang lebih baik. RUU PKS seperti harapan baru bagi Indonesia, meski saya tahu implementasinya pasti akan tetap sulit meskipun RUU PKS telah disahkan di kemudian hari. Pencabulan dan perkosaan yang jelas sudah tertulis sejak lama di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saja masih sering diabaikan. Namun, itu tidak masalah. Selama advokasinya baik, saya percaya RUU PKS akan berakhir membawa kebaikan pula.